Belasan Bandit Jalanan Diringkus Polisi
Berdasarkan catatan polisi, pelaku sudah lebih dari 5 kali melakukan aksi perampokan dan penjambretan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polsekta Medan Area gencar melakukan operasi 3 C (curat, curas dan curanmor) dalam rangka menekan angka kejahatan jalanan. Hasilnya, 12 orang pelaku kejahatan yang tak lain merupakan pemain kasus jambret dan curanmor turut dibekuk.
Kapolsekta Medan Area, AKP Yudi Priyanto mengatakan, ke 12 bandit jalanan ini dibekuk dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
"Mereka ini kita amankan dari lokasi berbeda di Kota Medan. Beberapa di antaranya merupakan pelaku curanmor dan curat," kata Yudi, Jumat (17/10/2014) siang.
Ia menerangkan, seorang pelaku bernama Jailani Nasution alias Jay (19) warga Jl Menteng VII, Gg Rahmat, Medan Tenggara merupakan pemain lama.
Berdasarkan catatan polisi, pelaku sudah lebih dari 5 kali melakukan aksi perampokan dan penjambretan.
"Untuk tersangka Jay dia sudah 10 kali melakukan aksinya. Terakhir kali ia beraksi di Menteng VII, Gg Kurnia," kata Yudi.
Dalam kasus ini, masing-masing tersangka dijerat atas Pasal 363 dan Pasal 365 KUHPidana.
"Ancamannya itu bisa lima sampai sepuluh tahun," ungkap Yudi.
Usai menjalani pemeriksaan, para tersangka kemudian diboyong kembali ke sel sementara Polsekta Medan Area.
"Terkait para pelaku, kita akan terus melakukan pengembangan," ujarnya singkat.