Berkas Bambang DH Bakal Dikembalikan Lagi
"Berkasnya masih dipelajari. Tapi memang, jika masih tetap kurang, akan dikembalikan lagi," jawab Kasi Penkum Kejati Jatim
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Sudah lima kali berkas perkara kasus korupsi Jasa Pungung (Japung) dengan tersangka Mantan Wali Kota Surabaya, Bambang Dwi Hartono dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim kepada Kejaksaan Tinggi Jatim.
Empat kali sebelumnya, berkas itu selalu dikembalikan oleh penyidik Kejati Jatim dengan alasan kurang lengkap. Dan hal serupa juga sepertinya bakal terulang lagi.
Berkas bakal dikembalikan untuk kelimakalinya.
Memang, saat ini pihak Kejati masih memelajari berkas tersebut.
Namun, kabar yang beredar, jaksa merasa petunjuknya masih belum dilengkapi.
"Berkasnya masih dipelajari. Tapi memang, jika masih tetap kurang, akan dikembalikan lagi," jawab Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Sabtu (17/10).
Informasi yang berhasil dihimpun, kejaksaan menilai bahwa berkas yang dikirimkan Polda Jatim masih tak jauh beda dengan sebelumnya.
Hanya ada penambahan beberapa keterangan saksi saja. Itupun bukan saksi baru.
Sejak beberapa waktu lalu, Kejati Jatim menegaskan bahwa empat kali pengembalian berkas tersebut, petunjuknya selalu sama.
Yakni tentang fakta perbuatan melawan hukum, khususnya terkait peran aktif Bambang DH dalam perkara tersebut.