Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Buron Sebulan, Pelaku Ilegal Logging Dibekuk Polisi

"Tut De itu yang menjual kayu jenis Kuintan ke Made Rupuk. Ada 8 potong kayu yang dijual, seharga 150 ribu rupiah per batangnya," kata

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Buron Sebulan, Pelaku Ilegal Logging Dibekuk Polisi
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM,NEGARA - Sempat menjadi buronan selama hampir sebulan, pelaku ilegal logging Ketut Margayana (30) alias Tut De, asal Banjar Tibu Tanggang, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana diringkus oleh jajaran Polres Jembrana.

Tut De diringkus di rumah kerabatnya, Banjar Badung, Desa Bulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Sabtu (18/10) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, Gusti Made Sudharma Putra mengatakan penangkapan Tut De berdasarkan pengembangan tersangka sebelumnya, Made Rupuk tanggal 18 September 2014 lalu.

"Tut De itu yang menjual kayu jenis Kuintan ke Made Rupuk. Ada 8 potong kayu yang dijual, seharga 150 ribu rupiah per batangnya," kata Sudharma ketika ditemui di Polres Jembrana, Senin (20/10).

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Bali
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas