Buron Sebulan, Pelaku Ilegal Logging Dibekuk Polisi
"Tut De itu yang menjual kayu jenis Kuintan ke Made Rupuk. Ada 8 potong kayu yang dijual, seharga 150 ribu rupiah per batangnya," kata
TRIBUNNEWS.COM,NEGARA - Sempat menjadi buronan selama hampir sebulan, pelaku ilegal logging Ketut Margayana (30) alias Tut De, asal Banjar Tibu Tanggang, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana diringkus oleh jajaran Polres Jembrana.
Tut De diringkus di rumah kerabatnya, Banjar Badung, Desa Bulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Sabtu (18/10) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, Gusti Made Sudharma Putra mengatakan penangkapan Tut De berdasarkan pengembangan tersangka sebelumnya, Made Rupuk tanggal 18 September 2014 lalu.
"Tut De itu yang menjual kayu jenis Kuintan ke Made Rupuk. Ada 8 potong kayu yang dijual, seharga 150 ribu rupiah per batangnya," kata Sudharma ketika ditemui di Polres Jembrana, Senin (20/10).
Berita Rekomendasi