Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cabuli Kerabatnya, Thamrin Mengaku Penganut Aliran Wahyu 50

Tersangka pencabulan terhadap sejumlah anak dibawah umur di Kabupaten Pinrang, Thamrin, menyebut alirannya dengan nama Wahyu ke 50.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Cabuli Kerabatnya, Thamrin Mengaku Penganut Aliran Wahyu 50
Tribun Timur/Ali
Thamrin pelaku pelecehan seksual dengan dalih agama, saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polres Pinrang, Senin (20/10/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, PINRANG - Tersangka pencabulan terhadap sejumlah anak dibawah umur di Kabupaten Pinrang, Thamrin, menyebut alirannya dengan nama Wahyu ke 50.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Abd Kariem, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (20/10/2014).

Abd Karim mengatakan, Thamrin juga mengaku saat diperiksa, ia mencabuli keluarganya yang dibawah umur berdasarkan wahyu atau bisikan yang diterimanya.

"Sesuai dengan pengakuan tersangka, alirannya dinamai dengan wahyu 50, dan semua perbuatan mesumnya, diakuinya berdasarkan wahyu yang diterimanya," kata Karim.

Akibat perbuatannya, Thamrin dikenakan pasal 81 ayat 2, Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(ali)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas