Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri Jaringan Wong Paik Kay Dihukum 7 Tahun, Masih Pikir-pikir

"Kami pikir-pikir dulu pak," jawabnya.

zoom-in Pasutri Jaringan Wong Paik Kay Dihukum 7 Tahun, Masih Pikir-pikir
net
Ilustrasi palu hakim 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA -  Pasangan suami istri (Pasutri), Saiful dan Fani, dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.

Pasutri tersebut merupakan jaringan Wong Paik Kay (29), perempuan asal Malaysia yang kedapatan menyelundupkan sabu ke Indonesia dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/10/2014).

Menanggapi putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Yapi, dua terdakwa ini mengaku pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir dulu pak," jawabnya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas