Pasutri Jaringan Wong Paik Kay Dihukum 7 Tahun, Masih Pikir-pikir
"Kami pikir-pikir dulu pak," jawabnya.
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Pasangan suami istri (Pasutri), Saiful dan Fani, dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.
Pasutri tersebut merupakan jaringan Wong Paik Kay (29), perempuan asal Malaysia yang kedapatan menyelundupkan sabu ke Indonesia dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/10/2014).
Menanggapi putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Yapi, dua terdakwa ini mengaku pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir dulu pak," jawabnya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.