Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjambret Dihakimi Massa Sebelum Diamankan Polisi

Lelaki beranak dua ini sebelumnya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Timur setelah melakukan aksi penjambretan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penjambret Dihakimi Massa Sebelum Diamankan Polisi
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Yusuf Hanafi Hasibuan (32) warga Jl HM Yamin kini meringkuk di sel sementara Polsekta Medan Timur. Lelaki beranak dua ini sebelumnya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Timur setelah melakukan aksi penjambretan tak jauh dari Masjid Al Amin Serdang.

Informasi diperoleh Tribun Medan (Tribunnews.com Network) di lapangan menyebutkan, saat beraksi, pelaku bersama rekannya berinisial H (30) yang kini buron. Melihat korbannya tengah berdiri di pinggir jalan, pelaku yang mengendarai Yamaha Mio kemudian memepet korban dan merampas tas korban.

Saat berusaha melarikan diri, tersangka yang bertugas membawa sepeda motor terjatuh. Sementara rekan tersangka berhasil lolos dari sergapan warga.

Warga yang kebetulan berada di lokasi kemudian mengepung tersangka dan sempat menghajarnya beramai-ramai. Beruntung, petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Timur yang kebetulan melakukan patroli melintas di lokasi kejadian.

Tersangka kemudian diboyong ke Polsekta Medan Timur. Kanit Reskrim Polsekta Medan Timur, Iptu Alexander Piliang ketika dikonfirmasi mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Sejauh ini, kita masih melakukan pengembangan terhadap pengakuan tersangka. Saat beraksi, tersangka berdua dengan rekannya," kata Alex, Senin (20/10/2014) sore.

Berita Rekomendasi

Menurut Alex, berdasarkan pengakuan tersangka, sejauh ini ia sudah lebih dari satu kali beraksi.

"Sementara ini masih kita dalami lebih lanjut. Karena pelaku sudah lebih dari satu kali beraksi," ujarnya.
(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas