Penyelundup Sabu Jaringan malaysia Dihukum 8 Tahun
"Jika tidak dibayar, maka harus diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan," ujar Yapi membacakan amar putusannya.
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Wong Paik Kay (29), perempuan asal Malaysia yang kedapatan menyelundupkan sabu ke Indonesia, dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/10/2014).
Oleh majelis hakim yang diketuai hakim Yapi, perempuan yang sedang hamil 7 bulan tersebut juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 1 miliar.
"Jika tidak dibayar, maka harus diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan," ujar Yapi membacakan amar putusannya.
Wong Paik Kay tertangkap di Bandara Juanda, 12 Mei 2014 silam. Dia kedapatan membawa sabu sebanyak 720 gram yang disembunyikan di celana dalamnya.
Sabu iti dibawa dari Hongkong. Dia naik pesawat Cathay Pasifik menuju Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.