Selewengkan Dana BOS Rp 150,5 Juta, Kepala Sekolah Dipenjara
Dari total Rp 220 juta BOS yang diterima, hanya sebesar Rp 69,5 juta yang dipakai untuk membangun dan merenovasi ruang kelas.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rino Syahril
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Mantan Kepala SMK Negeri 1 Kuala Cenaku, Indragiri Hulu, Rusdi resmi menyandang status terdakwa dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Berdasarkan dakwaan jaksa di persidangan PN Pekanbaru, Senin (20/10/2014), Rusdi diduga telah menggunakan dana bantuan Kemendikbud tersebut untuk keperluan pribadi.
Dari total Rp 220 juta BOS yang diterima, hanya sebesar Rp 69,5 juta yang dipakai untuk membangun dan merenovasi ruang kelas.
"Sedangkan sisanya senilai Rp 150,5 juta, dipakai untuk keperluan pribadi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Hendra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat.
"Oleh karena itu terdakwa diancam dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi," tambah Yogi.