Belasan Dus Dokumen Disita dari DPRD Kota Cimahi
Mereka mengamankan dokumen yang terkait perjalanan dinas dewan tahun 2011 sebanyak 13 dus yang terdiri dari 7 dus ukuran besar.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dedy Herdiana
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Tim penyidik dari Kejari Jabar dan Kejari Cimahi menggeladah Kantor DPRD Kota Cimahi hingga pukul 14.00 WIB, Rabu (22/10/2014). Mereka mengamankan dokumen yang terkait perjalanan dinas dewan tahun 2011 sebanyak 13 dus yang terdiri dari 7 dus ukuran besar (ukuran sekitar 50 x 40 centimeter) dan 6 dus kecil (ukuran 30 x 20 centimeter).
Selain mengamankan dokumen berupa berkas, mereka pun membuka file-file lama di dalam komputer dan laptop di ruangan-ruangan yang digeledah. Lalu mereka pun mengcopy dan mencetaknya.
Semua dokumen tersebut langsung diangkut ke dalam dua mobil warna hitam, yakni mobil Kijang nopol D 1806 C dan Avanza D 1382 E. Kemudian tim penyidik berjumlah lebih dari 10 orang itu pun meninggalkan kantor DPRD Kota Cimahi.
"Semua dokumen itu akan dipilah, apakah dokumen itu sebagai barang bukti baru atau yang sudah ada. Selain itu dokumen itu juga akan menjadi alat pelengkap pembuktian baik bagi penyidikan tersangka yang disidik di Kejati maupun di Kejari," kata Patris Ruslan Wijaya, Koordinator dan anggota penyidik kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun 2011 dari Kejati Jabar saat ditemui wartawan. (ddh)