Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Coba-coba Jadi Bandar Judi Mugianto Malah Tertangkap Polisi

Menurutnya, ia hanya coba-coba menjadi bandar koprok, ia pun cuma menggelar lapaknya pada pasar malam di lapangan Sidowaras, Bumiratunuban.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Coba-coba Jadi Bandar Judi Mugianto Malah Tertangkap Polisi
Tribun Lampung/Syamsir Alam
Mugianto (40) tertangkap Satreskrim Polres Lamteng, Rabu (22/10/2014). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Syamsir Alam

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGSUGIH - Sekali menjadi bandar judi koprok, Mugianto (40) menyesal karena tertangkap Satreskrim Polres Lamteng, Rabu (22/10/2014).

Menurutnya, ia hanya coba-coba menjadi bandar koprok, ia pun cuma menggelar lapaknya pada pasar malam di lapangan Sidowaras, Bumiratunuban.

"Saya hanya iseng, menyesal karena ternyata harus berhubungan sama kepolisian," kata warga Bumiratunuban itu kepada wartawan di Mapolres.

Ia menambahkan, hasil yang didapat dari praktik judinya itu, dia hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu per malamnya.

Sementara itu, kepolisian menjerat Mugianto, dan kedua pelaku lainnya, yakni Samsuri dan Andrianto dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara selama 10 tahun.(syamsir alam)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas