Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Izin Trayek Bus Maut Harapan Jaya Dicabut

“Selain itu, kondisi bus yang kecelakaan juga rusak cukup berat,” ujar Kepala Dishub & LLAJ Jatim Wahid Wahyudi, Selasa (21/10/2014).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Izin Trayek Bus Maut Harapan Jaya Dicabut
Warta Kota/Nur Ichsan
Aparat kemanan dan petugas melakukan evakuasi pada bangkai Bus AKAP Putri Jaya, dengan Nopol G 1570 FR, yang mengalami kecelakaan dan tercebur ke Kali Cadas, Kota Tangerang, Kamis (15/5/2014). Kecelakaan yang diduga disebabkan akibat sopir yang mengantuk saat mengemudi ini memakan korban 4 orang tewas. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub &  LLAJ) Jatim mencabut izin trayek bus maut AG 7900 UR milik PO Harapan Jaya.

Ini dilakukan, sebagai sanksi terhadap bus yang menyebabkan tujuh orang penumpang meninggal serta belasan penumpang lainnya luka-luka.

“Selain itu, kondisi bus yang kecelakaan juga rusak cukup berat,” ujar Kepala Dishub & LLAJ Jatim Wahid Wahyudi, Selasa (21/10/2014).

Menurut Wahid, sanksi diberikan tanpa menunggu gelar perkara di Polda Jatim.

Dua alasan, yakni bus AG 7900 UR milik PO Harapan Jaya telah terlibat kecelakaan menonjol dan kondisi bus rusak, dinilai cukup sebagai alasan mencabut izin trayek.

“Setelah pencabutan trayek ini, bus tidak boleh beroperasi lagi,” tegasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas