Pengedar dan Pengguna Sabu di Gresik Dibekuk Polisi
“Baru tiga kali. Barangnya kami dapat dari Madura,” kata Hanafi.
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Hari Priyatmono (54), alias Pelon, warga Jl HOS Cokroaminto, Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur ditangkap Satuan narkoba Polres Gresik di Warnet di Jl Arif Rahman Hakim, Selasa (21/10/2014).
Tertangkapnya hari, polisi akhirnya mengembangkan kasus tersebut, hasilnya seorang pengedar sabu-sabu di wilayah Kabupaten Gresik, M Hannavie Malid (45), alias Hanafi, warga Jl KH Kholil, Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik berrhasil dibekuk polisi.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan satu poket sabu-sabu seberat 0,72 gram, uang tunai Rp 300.000 dan telepon seluler, dua pipet serta sebuah bong pnghisap.
Di Mapolres Gresik tersangka mengakui telah transaksi sebanyak tiga kali selama beberapa bulan.
“Baru tiga kali. Barangnya kami dapat dari Madura,” kata Hanafi.
Sebelum Hanafi digelendeng ke Mapolres Gresik, Hanafi sempat mengancam anggota SatnarkobaPolres Gresik yang menangkapnya dengan ancaman akan bunuh diri. Tapi upaya tersebut hanya sebagai bujuk rayu Hanafi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal yang berbeda Hari dijerat Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. Hanafi dijerat Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.