Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengedar dan Pengguna Sabu di Gresik Dibekuk Polisi

“Baru tiga kali. Barangnya kami dapat dari Madura,” kata Hanafi.

zoom-in Pengedar dan Pengguna Sabu di Gresik Dibekuk Polisi
Surya/Haorrahman
Para tersangka jaringa narkoba di Surabaya 

TRIBUNNEWS.COM,  GRESIK - Hari Priyatmono (54), alias  Pelon, warga Jl HOS Cokroaminto, Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur ditangkap Satuan narkoba Polres Gresik di Warnet di Jl Arif Rahman Hakim, Selasa (21/10/2014).

Tertangkapnya hari, polisi akhirnya mengembangkan kasus tersebut, hasilnya seorang pengedar sabu-sabu di wilayah Kabupaten Gresik, M Hannavie Malid (45), alias Hanafi, warga Jl KH Kholil, Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik berrhasil dibekuk polisi.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan  satu poket sabu-sabu  seberat 0,72 gram, uang tunai Rp 300.000 dan telepon seluler, dua pipet serta sebuah bong pnghisap.

Di Mapolres Gresik tersangka mengakui telah transaksi sebanyak tiga kali selama beberapa bulan.

“Baru tiga kali. Barangnya kami dapat dari Madura,” kata Hanafi.

Sebelum Hanafi digelendeng ke Mapolres Gresik, Hanafi sempat mengancam anggota SatnarkobaPolres Gresik yang menangkapnya dengan ancaman akan bunuh diri. Tapi upaya tersebut hanya sebagai bujuk rayu Hanafi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal yang berbeda Hari dijerat Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. Hanafi dijerat Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas