Terdakwa Kerusuhan Dolly Dituntut 1,4 tahun
"Saya menolak tuntutan itu. Saya dan tim kuasa hukum akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya," jawab Pokemon usai sidang.
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Sembilan orang terdakwa kasus kerusuhan Dolly kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/10).
Mereka adalah Sungkono Ari Saputro alias Pokemon (34), Kanan (45), Supari (53), Jaringsari (40), Pardi (54), Mausul Hadi (45), Darmanto (49), Subekiyanto (42), dan seorang terdakwa di bawah umur.
Sidang kali ini, agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Deddy Oktavianto. Sejumlah keluarga terdakwa dan warga di kawasan Dolly hadir menyaksikan sidang tersebut.
Sembilan terdakwa itu dituntut berbeda. Untuk terdakwa Pokemon, dituntut hukuman penjara selama satu tahun empat bulan karena dianggap terbukti melanggar pasal 160 KUHP tentang provokasi.
Tuntutan yang sama dibacakan JPU untuk terdakwa Kanan.
Untuk tujuh terdakwa lainnya, masing-masuh dituntut hukuman penjara selama satu tahun. Mereka dianggap telah melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum.
"Saya menolak tuntutan itu. Saya dan tim kuasa hukum akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya," jawab Pokemon usai sidang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.