Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengajuan Calon Wabup Sumedang Gugur

Pengajuan calon wakil bupati yang dilakukan Bupati Ade Irawan gugur menyusul telah terbitnya Undang-Undang tentang Pilkada dan Pemerinah Daerah

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pengajuan Calon Wabup Sumedang Gugur
TRIBUN JABAR /GANI KURNIAWAN
Bupati Sumedang Ade Irawan 

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG – Pengajuan calon wakil bupati yang dilakukan Bupati Ade Irawan gugur menyusul telah terbitnya Undang-Undang tentang Pilkada dan Pemerinah Daerah (Pemda) yang baru.

Sebelumnya pengajuan dua calon wakil bupati diajukan bupati berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

“Hasil konsultasi Komisi A DPRD ke Kemendagri, Kamis (23/10) pengajuan calon wakil bupati yang dilakukan bupati dalam paripurna pertengahan Agustus lalu itu gugur,” kata Ketua Komisi A DPRD, Dudi Supardi melalui sambungan telepon, Kamis (23/12).

Sebelumnya bupati mengajukan Dony Ahmad Mudir dan Nuroni Oktora yang keduanya Ketua serta Sekretaris DPC PPP Sumedang.

Namun sejak pengajuan dalam paripurna diterima DPRD sampai saat ini proses pemilihan wakil bupati jalan ditempat. Saat belum diproses DPRD, terbit UU tentang Pilkada dan UU Pemda yang akhirnya menjadi Perppu.

“Karena telah terbit UU tentang Pilkada dan Pemerintah Daerah maka UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah tak berlaku lagi. Bupati harus mengajukan lagi nama calon wakil bupati itu sesuai UU Pemda yang baru,” kata politikus PAN Sumedang ini.

Pengajuan calon wakil bupati itu tidak lagi diajukan ke DPRD tapi ke Kemendagri. “Kemendagri menyarankan supaya bupati secepatnya mengajukan  nama calon wakil bupati itu,” katanya.

Berita Rekomendasi

Calon wakil bupati yang diusulkan merupakan kewenangan bupati dan bisa berasal dari PNS maupun non PNS. “Sesuai peraturannya pengajuan calon wakil bupati itu bisa dari non PNS maupun PNS,” katanya.

Setelah ditetapkan menjadi wakil bupati oleh Kemendagri, wakil bupati akan dilantik oleh bupati. Namun jika ditengah perjalanan terjadi bupati berhalangan tetap maka wakil bupati ini tidak bisa lagi menjadi bupati seperti yang sebelumnya.

“Kalau bupati berhalangan tetap maka wakil bupati nantinya tidak akan menjadi bupati. Wakil bupati menjadi pelaksana tugas bupati dan diberi waktu untuk memproses pemilihan bupati,” kata Dudi.

Calon Bupati yang diajukan berasal dari partai yang mengusung. “Pengajuan calon bupati itu diserahkan ke DPRD dan nanti akan dipilih oleh anggota DPRD dalam rapat paripurna,” katanya. (std)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas