Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Saat Mengerok Punggung Anak Tirinya Timbul Niat Jahat Rochani

Namun saat mengeroki dan mengusap dada korban dengan balsam, tiba-tiba timbul niat jahat.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Saat  Mengerok Punggung Anak Tirinya  Timbul Niat Jahat  Rochani
Kompas.com/slamet priyatin
Pelaku Pemerkosa anak tiri. 

TRIBUNNEWS.COM.KENDAL,  - Rochani (62), warga Bangunrejo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah memperkosa anak tirinya berinisial NU (22), saat sang istri Chairiyah (45) pergi mengaji, Rabu siang kemarin.

NU kini mengalami trauma dan malu keluar rumah. Menurut pengakuan Rochani, dia menikahi Chairiyah, 5 tahun lalu. Sejak itu, NU hidup serumah dengan Rochani. Merasa tidak enak badan, NU pun meminta dikeroki oleh bapak tirinya itu.

“Saya keroki bagian punggung, dan dadanya saya kasih balsam,” kata Rochani, di depan petugas, Kamis (23/10/2014).

Namun saat mengeroki dan mengusap dada korban dengan balsam, tiba-tiba timbul niat jahat. “Di rumah hanya ada saya dengan anak tiri saya. Saya khilaf. Saya tidak tahu, kenapa tiba-tiba ingin memperkosanya,” kata Rochani.

Rochani mengaku saat diperkosa NU sempat melawan. Tapi, NU menyerah ketika mulutnya dibekap dan diancam akan dibunuh. NU pun menjadi takut dan pasrah begitu saja. “Saya hanya melakukan sekali,” tambah Rochani.

Sementara itu, Kepala Polres Kendal AKBP. Haryo Sugihhartono, menjelaskan, Rochani ditangkap di rumah menyusul laporan dari Chairiyah. Saat ditangkap, Rochani tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya.

Rochani dikenai Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 12 tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas