Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkot Tidak Pernah Beri Izin Minimarket Buka 24 Jam

“Dalam aturan tidak ada minimarket berjejaring yang buka 24 jam. Maksimal, minimarket beroperasi sampai pukul 24.00 WIB. Kalau praktiknya ada yang

zoom-in Pemkot Tidak Pernah Beri Izin Minimarket Buka 24 Jam
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Geng motor beraksi lagi di salah satu minimarket di Jl Gunung Merapi, Makassar, Selasa (21/10/2014) malam. Penyerangan tersebut mengakibatkan kaca depan toko hancur akibat lemparan batu dari anggota geng motor. 

TRIBUNNEWS.COM,MALANG -  Minimarket berjejaring yang buka 24 jam sering menjadi sasaran aksi perampokan di Kota Malang.

Padahal, dalam izin pendirian minimarket, Pemkot Malang tidak pernah mememberikin izin minimarket untuk beroperasi 24 jam.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Malang, Suharyono mengatakan, izin mendirikan minimarket masuk dalam izin pendirian rumah dan toko (ruko).

Menurutnya, Pemkot Malang belum mempunyai peraturan daerah (Perda) yang mengatur pendirian minimarket.

Menurutnya, Pemkot Malang tidak pernah mengeluarkan izin pendirian minimarket untuk buka 24 jam.

“Dalam aturan tidak ada minimarket berjejaring yang buka 24 jam. Maksimal, minimarket beroperasi sampai pukul 24.00 WIB. Kalau praktiknya ada yang buka 24 jam, berarti melanggar. Ini tugas Satpol PP untuk menindaknya. Nanti kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP terkait masalah itu,” kata Suharyono.

Dikatakannya, Pemkot Malang juga berencana mengumpulkan pengelola minimarket untuk menyosialisasikan masalah keamanaan. Pemkot menyarankan ke setiap minimarket agar menyediakan petugas keamanan di lokasi.

Berita Rekomendasi

“Selain itu, tiap minimarket harus memasang CCTV untuk mengantisipasi adanya tindak kejahatan,” ujarnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni mengatakan, berencana membuat Perda tentang minimarket berjejaring tahun depan.

Dalam Perda itu, ia berencana memasukkan batas waktu operasional minimarket berjejaring. Operasional minimarket diharapkan tidak sampai 24 jam.

“Dengan adanya Perda itu kami akan lebih mudah mengatur minimarket yang ada di Kota Malang. Karena sekarang, kami tidak mempunyai wewenang untuk melakukan himbauan ke pengelola minimarket agar tidak buka 24 jam,” katanya.

Ia menjelaskan, jumlah minimarket berjejaring di Kota Malang saat ini mencapai 139 minimarket. Rinciannya, 88 Indomaret, 41 Alfamart, 1 Alfamidi, 1 Hero, 1 Alfa Retailindo.

Dari total minimarket yang ada itu, rata-rata lokasinya berada di pinggir jalan raya. Hanya ada beberapa minimarket yang berlokasi di tengah perkampungan.

“Paling banyak berada di jalan besar, kalau yang berada di tengah perkampungan penduduk hanya sekitar 17 minimarket saja,” ujarnya. (Samsul Hadi)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas