Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Rasa Kasihan Menyeret Anggota DPRD Kalsel Jadi Tersangka Korupsi

Pria yang biasa disapa Mbah Yono itu memang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) 2010.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Rasa Kasihan Menyeret Anggota DPRD Kalsel Jadi Tersangka Korupsi
net
Ilustrasi 
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - "Iya, saya sudah tahu menjadi tersangka. Biarkan saja." Itulah yang kali pertama diucapkan anggota DPRD Kalsel periode 2009-2014, H Soeyono saat dihubungi Banjarmasin Post (Tribunnews.com Network) di Banjarbaru, Jumat (24/10/2014).

Pria yang biasa disapa Mbah Yono itu memang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) 2010. Dia adalah satu-satunya tersangka dari legislatif karena tersangka lain kesemuanya dari eksekutif. Yakni, mantan Sekdaprov H Muchlis Gafuri, mantan Asisten II H Fitri Rifani, mantan Kepala Biro Kesra Pemprov HA Fauzan Saleh dan H Anang Bakhranie serta dua mantan staf Biro Kesra, Sarmili dan Mahliana.

Mbah Yono kemudian menceritakan bagaimana ia memutuskan memakai dana Bansos yang kemudian menyeretnya pada status tersangka. Alasannya hanya rasa kasihan.

"Yang jelas ada orang yang meminta sumbangan (pembangunan jalan) dan saya kasihkan (dana Bansos itu) karena kasihan. Saya juga mengasih arahan, (jalannya) jangan langsung diaspal, tetapi diperbaiki dulu," lanjut Soeyono.

Kepastian status tersangka bagi pria itu diucapkan Kepala Seksi Penerangan Hukumd an Humas Kejati Kalsel, Erwan Suwarna. Penetapan tersangka diperkuat dengan terbitnya surat perintah penyidikan bernomor: print-04/q.3/Fd.1/10/2014.

"Ada indikasi, dia (Soeyono) sudah melakukan penyalahgunaan kewenangan. Ya baru satu tersangka (dari legislatif). Kami tidak bisa berandai-andai. Kami lihat dari hasil pemeriksaan, yang jelas alat buktinya sudah cukup," kata Erwan.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas