Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sistem Keamanan Jadi Syarat Pembangunan Minimarket

“Idealnya satu minimarket dijaga minimal dua orang satpam,” kata Kasatbinmas Polres Malang Kota, AKP Susanto.

zoom-in Sistem Keamanan Jadi Syarat Pembangunan Minimarket
ilustrasi perampokan 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - System keamanan belum menjadi prioritas pembangunan mini market.

Tidak ada aturan yang mewajibkan pengusaha menyediakan sistem keamanan sebelum mendirikan bangunan usaha.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Malang baru akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang minimarket berjejaring pada tahun depan.

Tidak adanya aturan inilah memicu tidak adanya standarisasi system keamanan di tempat usaha. Polres Malang Kota pernah mengeluarkan dua aturan terkait system keamanan. Tapi dua aturan ini bersifat tidak mengikat.

Aturan pertama ditujukan kepada Wali Kota Malang. Dalam surat yang ditandatangani Wakapolres Malang Kota, Kompol Trisaksono Puspo Aji pada September 2014 ini .

Polresta minta pengadaan CCTV dan jasa pengamanan (satpam) di tempat usaha. Tapi surat ini hanya bersifat permintaan Wali Kota mengarahkan pengusaha menggunakan system keamanan.

“Idealnya satu minimarket dijaga minimal dua orang satpam,” kata Kasatbinmas Polres Malang Kota, AKP Susanto.

Berita Rekomendasi

Aturan kedua ditujukan kepada pemilik toko emas, pengusaha SPBU, minimarket, takmir masjid, dan sekolah. Dalam surat nomor B/13/VII/2014/Satbinmas ini Polresta minta minimarket yang beroperasi 24 jam mempekerjakan minimal tiga orang pegawai pria.

Untuk menunjang keamanan, pemasangan CCTV harus diarahkan ke halaman depan. Jadi aktivitas mencurigakan di luar minimarket dapat terekam CCTV. Selain itu, pengusaha harus menyediakan tongkat sepanjang 110 centimeter berdiameter empat atau lima centimeter.

Sebagaimana aturan pertama, surat ini pun tidak bersifat mengikat. Tidak ada kewajiban bagi pengusaha untuk menerapkannya. Surat ini hanya bersifat himbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami berharap poin-poin ini bisa menjadi syarat pembangunan minimarket. Itu kewenangan pemda,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Malang, Suharyono mengaku belum mengetahui surat dari Polresta tersebut. Dia menduga surat tersebut turun ke Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas), atau ke Wali Kota langsung.

Menurutnya, kewajiban menyediakan system keamanan memang belum ada aturannya. Sampai sekarang baru ada Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur minimarket. Tapi Suharyono mengaku tidak hafal nomor dan poin-poin dalam perwali tersebut.

Tapi Suharyono mengaku setuju dengan Polresta untuk memasukan sistem keamanan sebagai syarat pembangunan minimarket. Pemkot Malang hanya perlu mengubah atau menambah poin ini dalam perwali tersebut.

“Kami akan pikirkan ketentuan ini perlu aturan baru atau cukup disisipkan dalam peraturan yang sudah ada,” kata Suharyono.(m zainuddin/samsul hadi)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas