Pembacok IRT Itu Ternyata Penderita Gangguan Jiwa
AKP Aman Pardosi menyatakan, sesuai hasil pemeriksaan kejiwaan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Marzuki dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando
TRIBUNNEWS.COM, DUMAI - Kepolisian Sektor Medang Kampai, Dumai akhirnya menerima hasil pemeriksaan kejiwaan Marzuki (20), pelaku penganiayaan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Medang Kampai, Senin (6/10/2014) silam. Akibat penganiayaan itu tangan kanan Sri Ningsih Tarigan (33) harus diamputasi, setelah dibacok dengan parang oleh pelaku.
Kapolsek Medang Kampai, AKP Aman Pardosi menyatakan, sesuai hasil pemeriksaan kejiwaan Rumah Sakit Jiwa (RSJ)
Tampan, Marzuki dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat.
"Maka untuk sementara, Marzuki akan dikembalikan kepada keluarganya. Guna menjalani perawatan lebih lanjut. Pekan
kemarin hasil pemeriksaan sudah kita dapatkan," kata Pardosi.
Berita Rekomendasi