Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Curi Sandal, Dua Pemuda Ini Divonis 6 Bulan Penjara

Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, 1,6 tahun penjara.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Curi Sandal, Dua Pemuda Ini Divonis 6 Bulan Penjara
sandal jepit 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Dua pemuda terdakwa pencurian sandal dan sepatu bot di Bengkulu Selatan, Oi (22) dan Jo (20), divonis enam bulan penjara oleh pengadilan negeri setempat, Selasa (28/10/2014).

Dalam sidang putusan yang dibacakan Hakim Ketua Aprisol, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHP, yakni tentang tindak pidana pencurian.

"Terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan penjara, dikurangi dengan masa tahanan," kata Aprisol.

Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, 1,6 tahun penjara.

Kedua terdakwa ditangkap mencuri sandal dan sepatu bot milik salah seorang warga Bengkulu Selatan pada Kamis (24/10/2014) sekitar pukul 03.40 atau menjelang subuh. Mereka sempat melarikan diri dengan menunggangi sepeda motor hingga terjadi kejar-kejaran dengan warga. Kedua terdakwa akhirnya tertangkap, lalu dihajar massa.

Penulis: Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas