Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Stempel RT dan RW Segera Dikembalikan ke Warga

"Setelah ini, kami akan mempertemukan wali kota dan warga untuk membahas rencana kajian lalu lintas di lingkar UB," kata Arif, Selasa (28/10/2014).

zoom-in Stempel RT dan RW Segera Dikembalikan ke Warga
surya/samsul hadi
Warga Penanggungan memblokir Jembatan Seohat untuk memprotes jalur satu arah di lingkar UB, Senin (27/10/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono mengatakan, setelah mengeluarkan surat keputusan, dewan akan memanggil Wali Kota Malang, M Anton dan perwakilan warga untuk membahas rencana kajian lalu lintas di lingkar Universitas Brawijaya (UB).

"Setelah ini, kami akan mempertemukan wali kota dan warga untuk membahas rencana kajian lalu lintas di lingkar UB," kata Arif, Selasa (28/10/2014).

Arif berharap, apapun hasil dari kajian, semua pihak harus menghormati dan menjalankannya.

Apakah, jalur di lingkar UB tetap dua arah maupun satu arah penuh termasuk untuk mikrolet.

Ia juga meminta Pemkot Malang segera mengembalikan stempel kepada ketua RT dan ketua RW di Kelurahan Penanggungan.

Sebelumnya, ketua RT dan ketua RW menyerahkan stempel ke Pemkot Malang untuk memprotes kebijakan jalur satu arah di Jl DI Panjaitan.

"Permintaan warga sudah dipenuhi, yaitu jalur di lingkar UB untuk sementara diberlakukan dua arah sampai ada hasil kajian. Untuk itu, stempel RT dan RW harus segera dikembalikan lagi ke warga," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Wali Kota Malang, M Anton mengatakan, masih menunggu undangan hearing dari DPRD Kota Malang.

Menurutnya, Pemkot Malang tidak bisa mencabut Perwali tentang rekayasa jalur satu arah di lingkar UB.

Tetapi, jika hanya penundaan penerapan kebijakan itu masih bisa dilakukan.

"Kalau ditunda, lalu dilakukan kajian ulang masih bisa dilakukan," katanya.(Samsul Hadi)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas