Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota ‘KPK’ Gadungan Peras Warga

KPK yang satu ini bukan kepanjangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, melainkan Koordinasi Pemberantas Korupsi.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Anggota  ‘KPK’ Gadungan   Peras Warga
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM.SOREANG, - Ada-ada saja ulah dua orang yang mengaku sebagai anggota KPK. Namun KPK yang satu ini bukan kepanjangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, melainkan Koordinasi Pemberantas Korupsi.

Kedua orang KPK gandungan berinisial DF (28) dan DK (33) tersebut bahkan memanfaatkan nama KPK untuk memeras Yayah Rokayah (63), warga Kampung Margahayu, Desa Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka. DF dan DK menakuti korban dengan menunjukan lencana yang tergantung di leher.

Mulanya kedua pelaku datang ke toko obat milik korban untuk berpura-pura membeli obat jenis dextro (obat batuk). Saat obat telah ditangan, pelaku lalu menggertak karena telah menjual obat tersebut.




"Awalnya saya hanya menggertak sambil menunjukan lencana. Memang saya dapat info kalau di apotek itu jual dextro. Jadi saya investigasi," ujar DF yang juga mengaku sebagai wartawan yang kerap mencari berita di Mapolres Bandung, Selasa (28/10).

DF kemudian mengajak korban ke kantor. Korban yang takut atas ajakan tersebut lalu mengajak untuk berdamai. Keduanya meminta sejumlah uang sebesar Rp 30 juta.

"Tapi setelah bernegosiasi dia (korban) akhirnya menyanggupi untuk bayar Rp 13 juta. Daripada beritanya jadi ramai mending damai. Namun uang belum diterima saya sudah ditangkap polisi," kata DF.

Kapolres Bandung, AKBP Jamaludin didampingi Kasatreskrim Polres Bandung, AKP Pribadi Atma mengatakan, dari kedua pelaku petugas mengamankan satu buah borgol dan sejumlah surat tugas.

BERITA TERKAIT

Mulai dari dua surat tugas khusus dari Lembaga Koordinasi Pemberantas Korupsi, dua kartu anggota KPK, dua kartu pers dari media tempat mereka bekerja.

"Pelaku mengancam korban dengan membawa nama instansi tertentu. Apalagi sampai memeras korbannya. Bahkan pelaku juga mengaku sebagai wartawan," katanya.
Atas perbuatan para pelaku, keduanya dijerat pasal 53 dan 368 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (wij)

 

Tags:
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas