Pembawa 2 Kg Ganja Ditangkap Saat Bersembunyi di Toko Ponsel
Andika bersembunyi di toko ponsel tersebut ternyata menghindari razia satlantas di Simpang Beringin.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nazar
TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Anggota Polsek Kota Sigli menangkap Andika Abdullah (17) warga Gampong Ladong,Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Senin (27/10/2014) sekira pukul 21.30 WIB, saat bersembunyi di toko ponsel Bintang Mutiara Cel Sigli.
Andika bersembunyi di toko ponsel tersebut ternyata menghindari razia satlantas di Simpang Beringin. Saat digeledah polisi menemukan dua bal daun ganja kering seberat 2 kg.
"Pemilik toko curiga dengan Andika yang masuk ke dalam toko dengan naik ke lantai dua. Sehingga dia memberitahukan polisi. Saat kami geledah kita menemukan dua bal ganja kering," kata Kapolsek Kota Sigli, AKP Aiyub SH, kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Rabu (29/10/2014).
Kapolsek menyebutkan, saat ini Andika bersama barang bukti ganja telah diamankan di Mapolres Pidie, untuk proses hukum lebih lanjut.