Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jorgi Nekat Curi Burung Kenari untuk Biayai Sekolah Pacarnya

Di hadapan petugas, dirinya mengaku nekad mencuri burung karena terdesak kebutuhan ingin membantu membiayai sekolah sang pacar.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Jorgi Nekat Curi Burung Kenari untuk Biayai Sekolah Pacarnya
tribun jateng
Jorgi ditangkap massa setelah kepergo curi burung, Jumat 31 Oktober 2014 

Laporan Tribun Jateng, Hermawan Endra Wijonarko

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Jorgi Widi Saputra, remaja berperawakan kurus ini meringis kesakitan saat diinterogasi petugas di ruang penyidik Mapolsek Pekalongan Barat, Jumat (31/10/2014) siang.

Tubuhnya babak belur usai dihakimi massa, setelah kepergok mencuri burung milik Bidin, warga Tegalrejo, Pekalongan. Burung jenis kenari yang dicurinya ditaksir seharga Rp 400 ribu.

Di hadapan petugas, dirinya mengaku nekad mencuri burung karena terdesak kebutuhan ingin membantu membiayai sekolah sang pacar. Aksi mencuri diakuinya baru pertama kali ini dilakukan.

"Awalnya saya lewat, ada burung sendirian di depan rumah, terus tak ambil, ehh ada orangnya keluar terus ngejar saya sampai akhirnya ketangkap," ungkapnya.

Aksi tersebut dilakukannya seorang diri. Menggunakan sepeda motor Jorgi mencari lokasi sasaran yang sepi, selain itu waktunya pun sengaja dilakukan siang hari bertepatan saat salat jumat dengan harapan pemilik rumah tidak ada di tempat karena pergi jumatan.

"Pacar saya kelas tiga SMA, kalau kerja yaa saya biayai dia, kalau nggak kerja yaa jarang ngasih uang," kata Jorgi.

Berita Rekomendasi

Kapolsek Pekalongan Barat, Kompol Hartono, menambahkan, saat pelaku sedang dihajar massa dan sepeda motor miliknya hendak dibakar oleh warga, datang polisi yang kebetulan sedang melakukan patroli. Sehingga polisi bisa bertindak cepat mengamankan dan mengevakuasi pelaku dari amukan massa.

"Pada saat dia ketangkap, masyarakat ramai-ramai melakukan pemukulan atau main hakim sendiri. Kami kebetulan pas sedang melaksanakan patroli pengamanan menjelang salat jumat, sehingga pelaku ini tidak sempat menerima luka yang lebih parah," katanya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor, kandang, serta burung kenari warna kuning yang telah mati, diamankan petugas untuk tindakan lebih lanjut. Polisi akan menjerat tersangka dengan 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas