Penyelundupan 300 Kilogram Kulit Trenggiling ke Tangerang Digagalkan
"Kulit trenggiling tersebut diletakkan di bagasi samping kendaraan," kata Kepala BKP Kelas I Bandar Lampung Wilayah Kerja Bakauheni Azhar.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilayah Kerja Bakauheni mengamankan dua karung kulit trenggiling yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara, menuju Tangerang, Banten.
Barang ini dimanankan oleh seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Jumat (31/10/2014). Petugas memperkirakan kulit trenggiling yang berusaha diselundukan pemiliknya lewat Bus ALS BK 7619 DK itu seberat 300 kilogram itu.
"Kulit trenggiling tersebut diletakkan di bagasi samping kendaraan," kata Kepala BKP Kelas I Bandar Lampung Wilayah Kerja Bakauheni Azhar di Lampung, Sabtu (1/11/2014). Kulit itu dikirim Novitasari dengan penerima Abdul Rohim.
Kulit itu diduga berasal dari sekitar 500-700 ekor trenggiling. Trenggiling sendiri merupakan salah satu hewan yang dilindungi sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.