Buruh Kecewa UMP Sulut Rp 2,1 Juta
Menurut Roring, upah tinggi turut mengundang pekerja daerah luar untuk datang bekerja di Sulut membuat aroma persaingan kerja jadi lebih ketat.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Sinyo Harry Sarundajang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut untuk tahun 2015 sebesar Rp 2.150.000. Jumlah itu meningkat Rp 250 ribu dari tahun 2014 yang ditetapkan sebesar Rp 1.900.000 atau meningkat 13 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Edwin Roring menjelaskan, angka yang ditetapkan gubernur sudah melalui berbagai kajian. Dasarnya usulan dari dewan pengupahan dengan berbagai pertimbangannya berdasarkan survey kondisi hidup layak (KHL) inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
"UMP yang ditetapkan merupakan yang terbesar di Pulau Sulawesi dan Maluku," ujarnya kepada Tribun Manado (Tribunnews.com Network), Minggu (2/11/2014).
Selang lima tahun belakangan, Gubernur kata Roring selalu memberi kenaikan terhadap UMP dari tahun 2010 yang nilainya Rp 1.000.000 kini sudah meningkat 100 persen lebih di tahun 2015 sebesar Rp 2.150.000 sesuai peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2014.
"Sejak ditetapkan 1 November, maka UMP nanti berlaku Januari 2015. Dengan informasi ini, kami imbau perusahaan melakukan penyesuaian nantinya untuk UMP yang berlaku bagi pekerja," kata dia.
Jumlah UMP besar bukan tanpa tantangan, menurut Roring, upah tinggi turut mengundang pekerja daerah luar untuk datang bekerja di Sulut membuat aroma persaingan kerja jadi lebih ketat.
"Tantangan kami meningkatkan kualitas SDM pekerja Sulut, agar tak kalah bersaing nanti," kata mantan Kasat Pol PP ini.
Jack Andalangi, Ketua SBSI Sulut menyatakan, penetapan UMP oleh Gubernur Sulut jauh dari harapan para buruh. Itu wajar karena unsur buruh di dewan pengupahan mengusulkan angka Rp 3.600.000.
"Penetapan Pak Gubernur ternyata jauh dari harapan kami," kata dia.
Persentase kenaikan 90 persen yang diajukan buruh jauh dari penyelesaian win-win solution. Minimal, kenaikan bisa mencapai 50 persen. Dalam mengambil keputusan tidak dipertimbangkan masyarakat Sulut pada umumnya yang menjadi pekerja.
"Setelah ini kami akan rapat membahas soal UMP ini, apa nanti kita akan lakukan demo turun ke jalan, diputuskan kemudian," ujarnya.
Namun, perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (K-SPI) Denny Sorongan menyatakan penetapan UMP di Sulut ini sangat wajar.
"Walaupun sangat cepat ditetapkan namun inilah yang terbaik, dimana Gubernur telah mengikuti irama pemerintah baru yakni kerja-kerja dan kerja. Keputusan ini kata dia patut diberikan apresiasi," ujarnya.
Rocky Oroh, pekerja sekaligus aktivis Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Wilayah Bitung menganggap UMP tahun 2014 tak sesuai harapan.
"Ini warning buat Gubernur, UMP Sulut di bawah Rp 2,5 juta, sehingga dipastikan buruh akan geruduk kantor gubernur. Menurut saya terkait standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Sulut harus diberi upah Rp 3,6 juta per bulan, karena acuan KHL ada di dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak," jelasnya.
Survey yang dilakukan diseluruh Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan, oleh Oroh dinilai tidak pernah dilakukan, karena dalam menentukan upah survey sendiri terdiri dari 60 jenis kebutuhan.