Ratusan Calon PNS Tertipu Rp 3 Miliar
Mardjoni dilaporkan ke polisi karena diduga anggota sindikat penipuan CPNS di wilayah Kabupaten Musirawas dan beberapa kabupaten di Provinsi Jambi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Semestinya Mardjoni (54), pegawai BKD Sarolanung, Jambi, menerima fee Rp 300 juta dari uang sogokan 216 CPNS yang tergiur jalur khusus jadi pegawai tanpa tes. Apa lacur, dia malah ditangkap personel Polres Musirawas. Sementara uang Rp 3 miliar terlanjur dia kirimkan kepada lelaki berinisial T, yang mengaku pensiunan pegawai BKN di Jakarta.
Mardjoni dilaporkan ke polisi karena diduga anggota sindikat penipuan CPNS di wilayah Kabupaten Musirawas dan beberapa kabupaten di Provinsi Jambi. Polisi juga menangkap Arios (54), warga Lubuklinggau yang merupakan PNS di Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Musirawas. Keduanya dibekuk di Jakarta, Kamis (30/10/2014) siang. Sementara T belum ditangkap.
Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian dan Kanit Pidum IPDA Romi dalam ekspos kasus, Minggu (2/11/2014), mengungkapkan, Mardjoni dan Arios telah menerima uang sebanyak Rp 3 miliar dari 216 orang korban yang ingin menjadi PNS tahun 2013 dan 2014.
Keduanya menawarkan jalur khusus tanpa tes atau jalur kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Korban yang terbujuk rayu akhirnya percaya memberikan sejumlah uang, untuk lulusan S1 dikenakan Rp 125 juta dan lulusan D3/SMA dikenakan tarif Rp 75 juta, kegiatan ini telah dijalankan pelaku mulai tahun 2013 lalu," kata Nurhadi.
Korban yang tidak sanggup untuk melunasi uang sogokan diberi keringanan dengan sistem panjar (DP) untuk kemudian diangsur.
"Jadi sampai waktu yang dijanjikan akan diberikan surat keterangan diterima sebagai PNS, korban mencicil pembayaran uang kepada pelaku. Lagi-lagi korban terkena bujuk rayu untuk diyakini benar-benar masuk PNS," katanya.
Namun ternyata janji itu palsu, sehingga ada korban yang melapor ke Mapolres Mura. Kepala polisi, Mardjoni mengakui T merupakan koordinator jalur khusus CPNS itu dan telah menerima setoran Rp 3 miliar.
Polres Mura akan melaporkan kasus itu kepada Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel untuk berkoordinasi dengan Polda Jambi karena tindak penipuan terjadi di dua provinsi.
Barang bukti yang diamankan berupa arsip nama korban yang akan diterima menjadi PNS, fotokopi kuitansi bukti setoran kepada T dari Mardjoni senilai Rp 1 miliar, 5 buku tabungan BRI, puluhan resi bukti transfer bank, dan sejumlah dokumen penunjukan dari BKN.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan bisa meluluskan menjadi PNS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.