Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bupati Malang Didesak Menonaktifkan Kadesnya yang Terlibat Korupsi

Ferri Misbahul Hakim, Kades Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang

Editor: Sugiyarto
zoom-in Bupati Malang Didesak Menonaktifkan Kadesnya yang Terlibat Korupsi
Tribun Pekanbaru
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Ferri Misbahul Hakim, Kades Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang setelah dilaporkan 28 Februari 2014.

Pelapornya adalah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Mulyoagung dan Rejeki Mulyo, penerima dana hibah dari Pemprov Jawa Timur dalam Program Pembangunan Infrastruktur Desa (PPID) 2013.

"Besok pemanggilan kedua Ferry sebagai tersangka," jelas AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Malang kepada Surya Online, Selasa (4/11/2014).

Pemanggilan pertama dilakukan minggu lalu tapi tersangka tidak datang. Pemanggilan Ferry yang kedua akan diikuti kedatangan warga yang ingin tahu Ferry datang atau tidak besok. Warga juga berencana menggelar aksi demo ke Kantor Bupati Malang di Jl Agus Salim Kota Malang pada Kamis (6/11/2014).

"Soal Kades nanti ditahan atau tidak, datang atau tidak, itu tidak mempengaruhi rencana mendatangi Kantor Bupati," jelas Chandra dari LSM yang mengawal kasus ini.

Yang disuarakan dalam demo nanti hanya menginginkan agar Bupati menonaktifkan Kades karena menjadi tersangka dan menunjuk Plt agar pelayanan di Kantor Desa tidak terganggu.

Demo akan mengerahkan sekitar 150 orang. Sebelum ke Kantor Bupati, mereka akan ke Kantor Kecamatan Karangploso untuk menyuarakan hal yang sama.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua Pokmas menggunakan dana hibah untuk pembangunan drainase di Dusun Lasah, Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang yang diterima sekitar September 2013 lewat transfer Bank Jatim.

Per kelompok mendapat Rp 200 juta sehingga dua kelompok mendapat Rp 400 juta. Ketika melakukan kegiatan, mereka harus menunggu pencairan dari Kades karena dananya diminta dialihkan ke rekening pribadi Kades.

Awalnya mendapat Rp 25 juta, berikutnya mendapat antara Rp 2 juta sampai Rp 10 juta. Karena aliran dana tidak lancar, Pokmas mengaku tidak bisa menyelesaikan proyek sesuai RAB dan batas akhir penyelesaian proyek November 2013.

Pokmas akhirnya mendapat surat teguran dari Pemprov Jatim karena tidak bisa menyelesaikan kegiatan. BPKP Jatim juga sudah turun untuk menghitung kerugian negara.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas