Pemegang Izin Galian C Sudah Meninggal Namun Izin Dimanfaatkan Pihak Lain
ada pemegang izin galian C yang orangnya sudah beberapa bulan meninggal dunia. Izin usahanya disinyalir dimanfaatkan oleh pihak lain
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhlisin
TRIBUNNEWS.COM, MUARA BUNGO - Permainan izin usaha galian C terungkap oleh Dinas ESDM Bungo. Temuan ESDM dan DPRD, ada pemegang izin galian C yang orangnya sudah beberapa bulan meninggal dunia. Izin usahanya disinyalir dimanfaatkan oleh pihak lain.
Jumat (31/10) lalu, Dinas ESDM mengirim tim meninjau ke lokasi izin yang dilaporkan masyarakat. Saat itu tim menemukan satu unit ekskavator tengah bekerja di lokasi yang pemilik izinnya sudah almarhum dan otomatis izinnya tak berlaku lagi.
"Kalau mau diurus izinnya akan kami pertimbangkan. Syaratnya harus atas persetujuan masyarakat setempat," ujar Kadis ESDM, Hidayat.
Kondisi seperti saat ini, ujar Hidayat, tak boleh dibiarkan karena tak sesuai aturan yang berlaku. Di mana yang pemegang izin dan sudah meninggal hanya dipakai namanya. Sementara yang menambang adalah pihak luar yang tak mengantongi izin.
"Kami minta peran camat untuk mengawasi kegiatan Galian C. Tidak boleh penggunaan izin oleh pihak lain, apalagi sudah 10 bulan tidak dibayar pajaknya," ujar Hidayat lagi. (*) (baca juga : Di Berau 1 Kelurahan Bisa 10 Lokasi Galian C)