Penundaan UMK Diajukan 14 Hari Setelah Berlaku
Disnakersos Kabupaten Penajam Paser Utara (PPu) memberikan kesempatan kepada seluruh perusahaan, untuk mengajukan penundaan UMK 2015
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.PENAJAM-Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPu) memberikan kesempatan kepada seluruh perusahaan, untuk mengajukan penundaan pemberlakuan upah minimun kabupaten (UMK) 2015 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.350.000
Kabid Tenaga Kerja dan Hubungan Industrian, Disnakersos PPU, Sorijan Sihombing mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku maka perusahaan diberikan kesempatan untuk meminta penundaan penerapan UMK di perusahaan mereka.
"Tapi paling lambat 14 hari setelah diberlakukan sudah mengajukan surat. Jangan setelah berjalan sebulan baru ajukan penundaan," katanya. (Samir) (Baca Juga : Penetapan UMK Kutai Timur Tunggu Penghitungan KHL )
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.