Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Pegawai Bank Dipenjara, Menipu Rp 1,57 M

"Kara dijanjikan keuntungan besar dan kembali cepat, enam orang itu percaya dan tertarik. Sehingga menyetorkan uang ke pelaku," sebut Kanit III Pidkor

zoom-in Mantan Pegawai Bank Dipenjara, Menipu Rp 1,57 M
NET
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA  - Dita Trisilla Shendy, asal Babatan Indah, Wiyung Surabaya ini dibekuk polisi lantaran menipu miliaran rupiah.

Dita  harus rela mengenakan baju dan menempati ruang tahanan Polrestabes Surbaya.

Dita yang merupakan mantan pegawai bank swasta di bagian teller ini, melakukan penipuan mencapai Rp 1,57 miliar.

Dana sebesar itu merupakan milik enam orang teman Dita.

Keenam orang itu, Sebastian (25), asal Madiun yang memberikan Rp 70 juta, Putri (28), asal Gresik yang memberikan  Rp 300 juta, Linda (27), warga Surabaya yang menggelontorkan uang Rp 1 miliar, Loly (27), warga Surabaya dengan uang Rp 50 juta, Endah (27),  warga Surabaya yang memasukkan uang Rp 100 juta dan Yanti (26), Surabaya yang kehilangan Rp 50 juta.

Keenam orang itu dengan percaya diri menyerahkan uang ke Dita, lantarkan menawarkan investasi yang menggiurkan.

Dita menjanjikan kepada enam temannya itu sebuah investasi yang memberikan keuntungan 15-20 persen dari dana yang disetor.

Berita Rekomendasi

"Kara dijanjikan keuntungan besar dan kembali cepat, enam orang itu percaya dan tertarik. Sehingga menyetorkan uang ke pelaku," sebut Kanit III Pidkor Polrestabes Surabaya, Iptu I Made Pramasetia, Selasa (4/11/2014).

Menurut Made, Dita dengan mudah mendapatkan dana sebesar Rp 1,57 miliar karena enam korban merupakan rekannya sendiri. Ini dilakukan sejak 2012-2013.

Para korban sendiri ditawari kerjasama investasi modal usaha yang bergerak di bidang rental truk dan rental Play Station.

Dalam program rental truk, Dita meyakinkan teman-temannya dengan alasan digunakan untuk angkutan di pabrik kayu.

Kemudian, invetasi ini dijanjikan dikembangkan dipelelangan ikan, peternakan ayam, dan pakan ternak.

"Investasi ini, Dita juga memberi surat perjanjian kontrak. Sehingga korban makin yakin," ucap Made.

Pada awal-awal 2012, uang yang disetorkan ke Dita memang sempat dikembalikan dan penyetor mendapat uang dari hasil investasi yang dijanjikan Dita.

Tapi, uang pengembalian itu kembali ditanamkan sebagai investasi.

"Setelah kami lakukan peyidikan, ternyata uang tidak ditanamkan dalam iversatsi. Uangnya diputar-putar saja," jelas Made.

Tapi, sejak 2013, Dita menghilang selama satu tahun. Ia berada di Subang dan Bandung, Jawa Barat bersama suaminya.

Karena masih membawa uang dari setoran enam koraban, polisi bersama dengan enam korban memancing Dita untuk ke Surabaya.

Enam koran memancing Dita akan diberi setoran uang lagi untuk investasi.

"Setelah di Surabaya, kami lakukan penangkapan," kata Made.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas