Samarinda Bakal Keluarkan Perda Pencabutan Izin SBPU Nakal
Untuk menertibkan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersudsidi bisa dikunci mulai dari SPBU yang ada.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Untuk menertibkan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersudsidi bisa dikunci mulai dari SPBU yang ada.
Untuk itu kata Hasan, Wakil Ketua DPRD Samarinda di ruangannya, Rabu (5/11/2014), harus ada sanksi tegas yang termuat dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda) untuk SPBU-SPBU nakal.
Salah satunya, penegasan pencabutan izin SPBU yang terbukti melayani pengetap-pengetap BBM bersubsidi.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) dan hasil pengamatan selama ini kata Hasan, sebenarnya bukan perkara sulit bagi operator SPBU untuk mengenali mana-mana saja kendaraan pengetap.
Baik itu mobil modifikasi atau pun sepeda motor yang berkali-kali melakukan pengisian BBM. Salah satunya, mobil ukuran sedang dengan kapasitas tangki hanya sekitar 50 liter namun melakukan pengisian sampai lebih 100 liter, menurutnya bukanlah hal yang sulit untuk diamati.
"(Indikasi permainan SPBU) oh sangat jelas. Saya bisa katakan SPBU ada indikasi terlibat. Karena tidak mungkin mereka tidak tahu, melayani yang mengisi sampai ratusan liter," kata Hasan.
Rancangan Perda ini sendiri menurutnya sedang disusun dan diharapkan menjadi prioritas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2015.
Pasalnya kata Hasan, antrian kendaraan untuk mendapatkan BBM di SPBU sudah mulai meresahkan. Pertama membuat wajah kota menjadi terlihat semerawut dan terpenting adalah sudah merampas jatah BBM bersubsidi yang harus milik masyarakat sasaran.
Bukan hanya SPBU, sanksi penjual BBM eceran pun akan diatur dalam Perda.
"Supaya kedepan tidak ada lagilah antri mengular-mengular seperti yang anda lihat. Kasihan masyarakat," kata Hasan.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan memanggil penegak Perda dalam hal ini Satpol PP kota Samarinda seputar kesiapannya dan untuk mendengarkan masukan-masukan yang diperlukan.
Seperti diketahui, dalam penangkapan yang dilakukan Satpol PP selama ini, untuk menjerat pengetap dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) saja tidak bisa dikarenakan tidak adanya Perda yang mengaturnya.
"Dalam hal ini Satpol PP betul-betul mengawalnya," katanya.
Untuk semakin mempersempit ruang gerak pengetap kata Hasan, semua SPBU yang ada nantinya akan buka serempak.
"Jadi tidak ada disana sore, disini pagi. Jadi tidak ada mereka (pengetap) isi disini tempat A, isi lagi di tempat B," katanya.