Korupsi Anggaran Satpol PP Suparman Dituntut 4 Tahun Penjara
Bendahara Satpol PP Mesuji, Suparman, dituntut empat tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti mengorupsi anggaran Satpol PP Mesuji
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNNEWS.COM. MESUJI - Bendahara Satpol PP Mesuji, Suparman, dituntut empat tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti mengorupsi anggaran Satpol PP Mesuji sebesar Rp 434 juta.
Jaksa I Kadek Dwi mengatakan, terdakwa melanggar Pasal 3 UU nomor 31 tahun 31 tentang pemberantasan Tipikor. "Perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 434 juta," kata dia, Kamis (6/11/2014).
Menurut Kadek, tindak pidana ini berawal ketika kantor Satpol PP Mesuji memiliki anggaran sebesar Rp 5,4 miliar pada 2013 lalu. Anggaran ini lalu bertambah menjadi Rp 5,6 miliar sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Terdakwa yang merupakan bendahara melakukan pencairan anggaran sebanyak 17 kali berturut-turut sejak Maret 2013 hingga Desember 2013 dengan total pencairan sebanyak Rp 5,3 miliar. "Sehingga masih ada sisa anggaran sebesar Rp 219 juta," kata Kadek. (baca juga : BPBD Kabupaten Mesuji Siagakan TRC untuk Pantau Banji)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.