Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perwakilan Pendemo Diterima Pejabat Pemkab Malang

"Kami tidak mau dipimpin oleh yang yang berstatus tersangka."

zoom-in Perwakilan Pendemo Diterima Pejabat Pemkab Malang
Surya/m zainuddin
Warga Desa Tawangargo demonstrasi di kantor Kecamatan Karangploso, Kamis (6/11/2014). 

TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Setelah berdemo di kantor Kecamatan Karangploso, Ratusan Warga Tawangargo mendatangi Kantor Bupati Malang di Jl Agus Salim Kota Malang, Kamis (6/11/2014).

Setelah berorasi sebentar, rombongan pendemo yang memakai beberapa mobil disambut barisan polisi dan petugas Satpol PP, serta Linmas Kabupaten Malang.

Beberapa perwakilan pendemo kemudian dibawa ke ruang rapat asisten di lantai dua.

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu, nampak Camat Karangploso, Kapolsek Karangploso, Kabag Hukum, Kabag Pemdes dan Kepala Bakesbangpol.

Ruangan rapat yang sempit menjadi alasan pertemuan berlangsung tertutup.
Kedatangan mereka ke kantor Bupati Malang bertujuan agar kepala daerah menonaktifkan Kades Tawangargo, Feri Misbahul Hakim yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang.

Namun saat ini kades tidak ditahan. Dalam poster yang dibawa mereka ada tulisan
"Kami tidak mau dipimpin oleh yang yang berstatus tersangka."

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua pokmas menggunakan dana hibah itu untuk pembangunan drainase di Dusun Lasah, Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang yang diterima sekitar September 2013 lewat tranfer Bank Jatim.
Per kelompok dapat Rp 200 juta sehingga dua kelompok dapat Rp 400 juta.

Berita Rekomendasi

Ketika melakukan kegiatan, mereka harus menunggu pencairan dari kades karena dananya diminta dialihkan ke rekening pribadi kades.

Awalnya dapat Rp 25 juta, berikutnya mendapat antara Rp 2 juta sampai Rp 10 juta.
Karena aliran dana tidak lancar, Pokmas mengaku tidak bisa menyelesaikan proyek sesuai RAB dan batas akhir penyelesaian proyek November 2013.

Pokmas akhirnya mendapat surat teguran dari Pemprov Jatim karena tidak bisa menyelesaikan kegiatan. BPKP Jatim juga sudah turun untuk menghitung kerugian negara. (Sylvianita widyawati)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas