Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sukarso Anggota DPRD Jember, Terancam Diberhentikan Sementara

"Kami menunggu surat balasan dari Kejari. Dari jawaban itu barulah kami mengambil tindakan," ujar Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi, Kamis (6/11/20

zoom-in Sukarso Anggota DPRD Jember,  Terancam  Diberhentikan Sementara
Surya/Sri Wahyunik
Sukarso (pakai peci) bersama pengacaranya Ahmad Subhan. 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Sukarso, anggota DPRD Jember periode 2014 - 2019 terancam diberhentikan  sementara.

Ini menyusul jatuhnya vonis 1 tahun penjara terhadap Sukarso atas kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD).

Sekretariat Dewan sudah mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri Jember. Surat tersebut berisi permintaan penjelasan tentang status Sukarso. (Baca: Sukarso, Anggota DPRD Jember Divonis 1 Tahun Penjara)

"Kami menunggu surat balasan dari Kejari. Dari jawaban itu barulah kami mengambil tindakan," ujar Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi, Kamis (6/11/2014).

Namun berdasarkan tata tertib dewan, maka Sukarso akan diberhentikan sementara karena vonis sudah turun.

Mekanisme pemberhentian sementara tersebut menunggu surat jawaban dari Kejari Jember.

Setelah surat itu diterima, maka Badan Kehormatan memprosesnya untuk kemudian diserahkan ke pimpinan DPRD Jember.

Berita Rekomendasi

"Nanti yang menghentikan sementra itu pimpinan. Kalau memang divonis bersalah, 1 tahun penjara maka dia memang diberhentikan sementara," tegasnya.

SepertI diberitakan sebelumnya, Sukarso, anggota DPRD Jember dari Partai Persatuan Pembangunan divonis bersalah dalam kasus korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Sukarso divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 61 juta. (uni)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas