Uang Rp 240 Ribu Disita dari Empat Pejudi
Di saat itu, ada sejumlah warga yang sedang berjudi remi di salah satu rumah. Alhasil polisi membekuk keempatnya yang sedang berjudi.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Unit Buser Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lampung Utara mengamankan empat pejudi, Kamis (6/11/2014) sekitar pukul 00.30 WIB. Keempatnya adalah Iskandar bin Marzuki, Agus Putra Jaya bin Mursin, Harji bin Sastro, Edrin Murni bin Murni, warga Papan Rejo Abung Timur.
Kanit Resmob, Polres Lampung Utara Inspektur Dua Andri Gustami mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah akan tindak perjudian di wilayah setempat. Kemudian, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Di saat itu, ada sejumlah warga yang sedang berjudi remi di salah satu rumah. Alhasil polisi membekuk keempatnya yang sedang berjudi.
Dari tangan empat pejudi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai Rp 240 ribu.
"Saat ini empat pejudi beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lampung Utara," ujar Kanit Buser, Inspektur Dua Andri Gustami, Kamis (6/11/2014).
Sejauh ini kepolisian setempat masih melakukan operasi pekat bumi yang berlangsung selama 10 hari dan telah dimulai sejak 3 November lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.