Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Dapat Jatah Tukang Sapu Malah Curi Raskin

Bapak 2 anak yang kesehariannya bekerja sebagai tenaga serabutan ini memenuhi kriteria keluarga miskin tetapi tak masuk daftar penerima beras miskin.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Dapat Jatah Tukang Sapu Malah Curi Raskin
Kompas.com/Slamet Priyatin
Khoiruman, tukang sapu yang mencuri beras miskin di balai Desa Kendal, Jawa Tengah, karena tak mendapat jatah dan tak mampu beli beras, Jumat (7/11/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Lantara takut berterus terang kepada kepala desanya soal tak dapat jatah beras miskin, Khoiruman (52) meringkuk di penjara karena mencuri beras tersebut.

Bapak 2 anak yang kesehariannya bekerja sebagai tenaga serabutan ini memenuhi kriteria keluarga miskin tetapi tak masuk daftar penerima beras miskin. Istri Khoiruman pun hanya ibu rumah tangga.

"Saya tidak bisa beli beras, dan tidak mendapat jatah raskin. Jadi saya nekat mencuri, setiap bulannya 2 karung," kata Khoiruman, Jumat (7/11/2014).

Dia mencuri beras miskin itu sejak Agustus 2014, dari gudang yang ada di balai desa.

Khoiruman mengaku mencuri beras itu dengan mencongkel jendela gudang memakai obeng, menjelang dini hari. Dia mengaku tahu seluk beluk gudang tersebut karena salah satu pekerjaan serabutannya adalah menjadi tukang sapu di balai desa.

"Saya mengambil hanya untuk kebutuhan makan selama satu bulan," ujar Khoiruman.

Beberapa bulan ini dia mengaku tak mendapatkan pekerjaan tambahan. Sebagai tukang sapu balai desa, dia hanya mendapat honor Rp 300.000 sebulan. Khoiruman pun mengaku mencuri beras karena takut menyampaikan kondisinya kepada kepala desa.

Berita Rekomendasi

Kapolres Kendal, AKBP Haryo Sugihhartono, mengatakan apa pun alasannya, perbuatan Khoiruman itu merupakan pelanggaran hukum.

"Itulah akibatnya bagi masyarakat yang takut berbicara terus terang," ujar dia.

Kalau saja Khoiruman mau menyampaikan kondisinya kepada kepala desa, ujar Haryo, dia berkeyakinan jatah beras itu kemungkinan besar akan diberikan. Perbuatan Khoiruman, dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas