Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duet Kakak Beradik Jual Judi Tebak Angka Berujung Bui

"Mereka ditangkap saat sedang menerima setoran dari pengecer judi togel," ungkap Kasatreskrim AKP Bambang Purnomo, Senin (10/11/2014).

Editor: Y Gustaman
zoom-in Duet Kakak Beradik Jual Judi Tebak Angka Berujung Bui
TRIBUNNEWS.COM/M Ismunadi
Kapolrestro Jakarta Barat Kombes Yazid Fanani (kanan) didampingi Kasat Reskrim AKBP Ferdy Sambo memperlihatkan barang bukti yang diperoleh dari 52 tersangka pengedar togel dan pemain judi di Mapolrestro Jakbar, Rabu (9/3/2011). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Tak ada yang meragukan keakraban kakak beradik WD (51) dan WS (48) ini. Sayangnya, keakraban mereka berujung bui lantaran menjual judi tebak angka atau toto gelap alias togel.

Sang kakak berperan sebagai pengepul kupon judi togel. Sementara sang adik menjual kupon judi togel yang hasilnya disetorkan kepada sang kakak. Minggu (9/11/2014) malam, keduanya ditangkap Polres Pekalongan.

Kedua tersangka ditangkap di rumahnya di Pekalongan Utara pukul 20.00 WIB  "Mereka ditangkap saat sedang menerima setoran dari pengecer judi togel," ungkap Kasatreskrim AKP Bambang Purnomo, Senin (10/11/2014).

Polisi menyita barang bukti berupa dua lembar kertas judi togel, satu lembar kertas rekapan angka-angka pasangan judi togel, 10 sobekan kertas berisikan angka-angka pasangan togel, satu buku rekapan angka togel, serta uang tunai hasil penjualan kupon judi togel Rp 265.000.

Kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas