Kasus Ganja 18 Kg Masih Dengarkan Keterangan Saksi
Kasus ganja seberat 18 kg yang menyeret Muh Fadel (20) asal Kabupaten Gowa, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Uming
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Kasus ganja seberat 18 kg yang menyeret Muh Fadel (20) asal Kabupaten Gowa, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Senin (10/11/2014).
Jaksa Penuntut Kejari Sungguminasa, Hera Wati (33) mengatakan, sidang hari ini masih mengagendakan keterangan saksi.
"Hari ini sidang keempat. Seharusnya lima kali, tapi minggu lalu ditunda karena tidak ada saksi yang datang," paparnya saat ditemui di pengadilan.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.