Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

OJK Catat 218 Perusahaan Investasi Bodong

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi 218 penawaran investasi yang tidak memiliki kejelasan usaha

Editor: Sanusi
zoom-in OJK Catat 218 Perusahaan Investasi Bodong
kontan.co.id

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hajrah

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengidentifikasi 218 penawaran investasi yang tidak memiliki kejelasan usaha dari otoritas berwenang alias bodong. Perusahaan investasi yang t‎idak mengantongi izin usaha ini dikategorikan ilegal dan kegiatan usahanya melawan hukum.

Beberapa karakteristik yang bisa dicermati dengan investasi ilegal ini diantaranya, menjanjikan manfaat investasi (keuntungan) besar dan cenderung tidak wajar. Selain itu, investasi tersebut juga tidak ditawarkan melalui lembaga penyiaran (TV dan Radio), namun lewat internet atau online dan domisili usaha tergolong tidak jelas karena customer tidak bisa berinteraksi secara fisik.

Sifatnya juga cenderung berantai atau "member get member", dana masyarakat dikelola atau diinvestasikan kembali pada proyek di luar negeri, dan menggunakan publik figur, pejabat, tokoh agama dan artis.

Tidak hanya itu, kategori investasi ini juga cenderung menjanjikan bonus barang mewah, hingga tur ke luar negeri dan mengaitkan investasi dengan ibadah serta memberikan kesan seolah-olah bebas risiko.

Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo, mengatakan sebagian besar perusahaan investasi yang ilegal juga dapat dideteksi dengan melihat kegiatannya seperti memberikan kesan seolah-olah perusahaan dijamin atau berafiliasi dengan perusahaan besar.

Kemudian juga bisa dilihat dari izin usahanya, karena banyak yang memiliki izin tapi tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. "Kegiatan seperti ini sudah banyak menimbulkan kerugian terhadap masyarakat, untuk itu perlu edukasi yang menyeluruh," katanya.

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan, masyarakat harus lebih cerdas dan rasional terhadap penawaran produk yang semakin beragam dan canggih.

Anto memberi contoh perusahaan yang sudah diidentifikasi diantaranya Mavrodian Mondial Moneybook (MMM), Sama Sama Sejahtera (SSS), Sistem Menuju Sejahtera Nusantara (SMS NUSAY, Local Wisdom (Locwis).

Kepala Kantor Regional OJK Wilayah VI Sulampua, Adnan Juanda menambahkan di bawah wilayah kerja Sulampua sendiri pernah ada juga yang teridentifikasi dan pernah dilaporkan k‎e kantor OJK Sulteng.

"Perusahaan investasi yang ilegal atau bodong ini memang harus diperketat pengawasannya. Masyarakat juga harus lebih cermat," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas