Sembarangan Parkir Motor di Solo Bakal Didenda Rp 100 Ribu
"Saat ini kami masih melakukan sosialisasi kepada para pengguna kendaraan sepeda motor, khususnya yang berada di kawasan-kawasan larangan parkir."
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Jangan lagi memarkirkan kendaraan Anda sembarangan bila tak ingin uang Rp 100 ribu melayang. Ini adalah sanksi yang akan dikenakan UPTD Perparkiran, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Solo bagi pengendara motor yang parkir sembarangan.
Tak hanya itu, UPTD Perparkiran, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Solo juga akan menggembok, pengguna sepeda motor juga akan dikenai sanksi apabila nekat memarkir kendaraan di sembarang tempat atau daerah larangan parkir.
"Saat ini, kami masih terus melakukan sosialisasi kepada para pengguna kendaraan sepeda motor, khususnya yang berada di kawasan-kawasan larangan parkir. Untuk penerapannya mulai 2015 mendatang," ujar Kasubag TU UPTD Perparkiran Henry Satya Negara, Senin (10/11/2014).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Solo juga menerapkan hal yang sama kepada pengguna kendaraan roda empat atau lebih. Denda yang diberikan bagi pengendara mobil yang melanggar juga sama yakni Rp 100 ribu serta mengikuti sidang tilang di pengadilan.
"Sanksi ini sesuai Perda (Peraturan Daerah, red) Nomor 1 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, dan dendanya sama antara sepeda motor maupun mobil yakni Rp 100 ribu," terang Henry Satya Negara.