Sembuh, Istri Walikota Salatiga Langsung Masuk Bui
Titik dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti kerugian negara Rp 2,5 miliar.
TRIBUNNEWS.COM,SALATIGA- Titik Kirnaningsih, istri Wali Kota Salatiga Yuliyanto, dijemput untuk menjalani hukuman dalam kasus korupsi pembangunan jalan lingkar Kota Salatiga, Jawa Tengah, setelah eksekusi hukuman sempat tertunda karena sakit.
Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni di Semarang, Selasa (11/11/2014) mengatakan, bahwa istri orang nomor satu di Kota Salatiga tersebut datang ke Kejaksaan Negeri Salatiga bersama penasihat hukumnya dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kota Salatiga, tadi pagi.
Penasihat hukum Titik, Heru Ismanto, mengatakan kliennya berinisiatif datang ke kejaksaan untuk mulai menjalani masa hukuman setelah kondisi kesehatannya membaik.
Setelah terbit salinan putusan Mahkamah Agung atas perkara korupsi pembangunan jalan lingkar Kota Salatiga, Kejaksaan tidak bisa langsung mengeksekusi Titik karena dia mengeluh sakit saat hendak dibawa ke lembaga pemasyarakatan.
Titik sempat menjalani perawatan di Paviliun 301 Rumah Sakit Daerah Kota Salatiga.
Menurut Keputusan Mahkamah Agung, Titik dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti kerugian negara Rp 2,5 miliar.