Hakim Beri Waktu Florence Seminggu Untuk Susun Eksepsi
"Dakwaan tersebut akan saya tanggapi minggu depan melalui eksepsi," ungkap Florence, Rabu (12/11/2014) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
TRIBUNNEWS.COM,YOGYA - Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Florence Sihombing meminta kepada majelis hakim untuk menangguhkan persidangannya selama 2 minggu.
Waktu 14 hari itu akan ia gunakan untuk mencari penasehat hukum dan menyusun eksepsi.
(Baca : Florence Tak Didampingi Keluarga, Sidang Sendirian).
Majelis hakim yang dipimpin oleh Bambang Sunanta hanya memberikan waktu penundaan persidangan selama seminggu.
Seusai sidang Florence mengatakan belum bisa menanggapi dakwaan terhadap dirinya.
"Dakwaan tersebut akan saya tanggapi minggu depan melalui eksepsi," ungkap Florence, Rabu (12/11/2014) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.