Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Florence Hanya 15 Menit

Atas dakwaan tersebut Florence diancam dengan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.

zoom-in Sidang Perdana Florence Hanya 15 Menit
Tribun Jogja/Hamim Thohari
Florence Sihombing saat berada di ruang sidang PN Yogykarta, Rabu (12/11) 

TRIBUNNEWS.COM,YOGYA - Sidang perdana Florence Sihombing di Pengadilan Negeri Yogyakarta berjalan singkat.

Sidang berlangsung sekitar 15 menit di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (12/11/2014).

Dalam sidang yang dimulai pada pukul 10.20 tersebut hanya dilakukan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, RR Rahayu N.

Dalam dakwaannya Florence dijerat pasal 28 ayat 2 junto 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Atas dakwaan tersebut Florence diancam dengan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas