Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Sidang Perdana Florence Hanya 15 Menit

Atas dakwaan tersebut Florence diancam dengan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.

zoom-in Sidang Perdana Florence Hanya 15 Menit
Tribun Jogja/Hamim Thohari
Florence Sihombing saat berada di ruang sidang PN Yogykarta, Rabu (12/11) 

TRIBUNNEWS.COM,YOGYA - Sidang perdana Florence Sihombing di Pengadilan Negeri Yogyakarta berjalan singkat.

Sidang berlangsung sekitar 15 menit di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (12/11/2014).

Dalam sidang yang dimulai pada pukul 10.20 tersebut hanya dilakukan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, RR Rahayu N.

Dalam dakwaannya Florence dijerat pasal 28 ayat 2 junto 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Atas dakwaan tersebut Florence diancam dengan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas