Dua Pejabat PT Pusri Palembang Jadi Tersangka Korupsi
Dua oknum pejabat PT Pusri Palembang belum lama ini ditetapkan sebagi tersangka dugaan tipikor pengadaan peralatan navigasi dan spare-part kapal
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dua oknum pejabat PT Pusri Palembang belum lama ini ditetapkan sebagi tersangka dugaan tipikor pengadaan peralatan navigasi dan spare-part kapal tahun 2010.
Adapun oknum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka proyek beranggaran Rp 900 juta ini adalah IM (manajer perbengkelan dan divisi pemeliharaan) dan AL selaku Supervisor Perawatan Kapal III.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Penkum bidang Intelijen Kejati Sumsel, Zul Fahmi. Dikatakan Zul, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2014 lalu. Hanya saja, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak diberlakukan penahanan untuk keduanya.
"Memang belum ditahan karena masih dilakukan penyidikan dan menyusun berkas perkara kedua tersangka. Selain itu, keduanya sejauh ini kooperatif," kata Zul, Kamis (13/11/2014).
Sebelum ditetapkan tersangka, Zul mengatakan, Kejati Sumsel sudah memintai keterangan keduanya sebagai saksi. Dari bukti berupa dokumen dan keterangan sejumlah saksi serta saksi ahli, keduanya diduga terlibat dugaan tipikor proyek ini.
Ditanya apakah masih ada keterlibatan pihak lain, Zulfahmi mengatakan, tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi. Sebab, penyidik tetap melakukan pengembangan kasus tersebut. Boleh jadi, dari hasil pengembangan nanti akan ada tersangka baru yang ditetapkan.
Dijelaskan Zul, mencuatnya kasus ini setelah adanya temuan kejanggalan terhadap pengeluaran biaya dalam proyek tersebut. Kejanggalan itu didapat dari tim internal PT Pusri yang melakukan audit keuangan.
Dari anggaran sekitar Rp 900 juta, keduanya diduga melakukan mark up dengan cara menaikkan harga pembelian. Total kerugian diperkirakan lebih dari separuh anggaran yakni sebesar Rp 540 juta.