Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembahasan UMK Deadlock, Surabaya Kirim Dua Angka ke Provinsi

"Sebelumnya Apindo Surabaya (asosiasi pengusaha Indonesia) memberikan angka UMK sebesar Rp. 2,2 juta. Sementara Serikat pekerja meminta angka Rp. 2,8

zoom-in Pembahasan UMK Deadlock, Surabaya Kirim Dua Angka ke Provinsi
Demo Buruh di depan Gedung Grahadi Surabaya, Kamis (6/11/2014) 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya di kediaman Wali Kota Tri Rismaharini berakhir tanpa keputusan alias deadlock.

Pemkot belum memutuskan satu angka pasti terkait UMK Kota Surabaya untuk selanjutnya dibawah ke propinsi.

Alotnya pembahasan UMK ini dikarenakan pihak serikat pekerja mengajukan usulan UMK Surabaya adalah Rp 2,8 juta.

Sementara Apindo (asosiasi pengusaha Indonesia) mengajukan angka Rp 2,2 juta.

Menariknya ditengah pembahasan, Kadisnaker Kota Surabaya Dwi Purnomo mengajukan angka Rp 2,58 juta.

Padahal angka ini sebelumnya tidak muncul saat rapat didewan pengupahan bersama Apindo.

"Sebelumnya Apindo Surabaya (asosiasi pengusaha Indonesia)  memberikan angka UMK sebesar Rp. 2,2 juta. Sementara Serikat pekerja meminta angka Rp. 2,8 juta," jelas Khoirul, salah satu perwakilan serikat pekerja, kepada Surya Online, Kamis (13/11/2014).

Berita Rekomendasi

Dwi Purnomo, menjelaskan untuk mengambil jalan tengah, yakni Apindo yang meminta Rp.2,2 juta dan pekerja meminta Rp. 2.8 juta, akhirnya dimunculkan angka ke-3, yakni Rp.  2,5 juta.

Menurutnya, angka ini berdasarkan  nilai Rp. 2,2 juta ditambah asumsi inflasi 2015, ditambah pertumbuhan ekonomi 2015 sebesar 7,3 persen ditambah 5 persen sebagai peningkatan kesejahteraan buruh /pekerja.

Sehingga didapatkan angka Rp 2,587,689 atau dibulatkan menjadi Rp 2,588 juta.

"Angka ini dinilai masih bisa mensejahterakan buruh dan tidak memberatkan pengusaha," katanya.(iit)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas