Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Putusan, DS Didampingi Kedua Orang Tuanya

Sidang putusan DS (17), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik Jawa Timur berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (13/11/20

zoom-in Sidang Putusan, DS Didampingi Kedua Orang Tuanya
surya/sugiyono
MENDAMPINGI - DS didampingi kedua orang tuanya, dalam persidangan di PN Gresik, Kamis (13/11/2014). 

TRIBUNNEWS.COM,GRESIK - Sidang putusan DS (17), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik Jawa Timur berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (13/11/2014).

Siswa SMA Kanjeng Sepuh, Sidayu, kelas dua dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut akan mendengarkan vonis hakim sesuai agenda persidangan.

Sidang dipimpin langsung majelis hakim PN Gresik Bintang AL, dengan anggota  Putu Ayu Sudarriasih dan Sriti Hesti Astiti.

Hadir juga dalam persidangan terbuka tersebut yaitu keluarga kedua korban yaitu Fidiatun Najihah (14) alias Diah dan Nailus Shofi (14) alias Shofi alias Fifi, keduanya warga Dusun Banyulegi, Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah bersama Kepala Desa.

DS didampingi kedua orang tuanya di depan majelis hakim dan didampingi  Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) Al Banna, Lamongan.

Diketahui, DS (17), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, siswa SMA Kanjeng Sepuh, Kecamatan Sidayu dituntut 10 tahun penjara dan 1 tahun kerja sosial oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas perbuatannya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan di Kebun Mangga, Desa Gosari, KEcamatan Ujungpangkah, pada Rabu (1/10/2014), pukul 22.00 Wib.(Sugiyono).

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas