Pemkot Kutai Kartanegara Tuntut PT Haliburton Bertanggung Jawab Pencemaran Sungai
25 September lalu kapal Chelsea Lynn milik PT Haliburton yang mengangkut limbah B3 terguling di seputaran Kelurahan Pendingin.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Pertemuan antara PT Haliburton dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kutai Kartanegara, terkait tumpahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di perairan warga Kelurahan Pendingin, Sanga-sanga, dilangsungkan di kantor Kelurahan setempat, Kamis (13/11/2014).
Pertemuan tersebut kata Merah Johansyah, dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim dalam rilisnya, Jumat (14/11/2014), untuk mendengarkan paparan hasil uji laboratorium atas sampel air yang diduga tercemar tumpahan limbah B3 dikawasan perairan warga tersebut.
Untuk diketahui, pada 25 September lalu kapal Chelsea Lynn milik PT Haliburton yang mengangkut limbah B3 terguling di seputaran Kelurahan Pendingin.
"Acara ini sengaja dibuat oleh pihak kelurahan pendingin bersama dengan LPM untuk menjawab sorotan publik dan media atas kasus ini. Jatam Kaltim merekam kejadian tersebut sangat meresahkan warga yang berada dibantaran sungai Pendingin," kata Merah.
Sebelumnya, PT Mutu Agung Lestari Samarinda digunakan BLHD Kukar, untuk meneliti dan menganalisis empat sampel air yang diambil oleh pihak BLHD dan LPM.
Tujuannya, untuk menentukan apakah sudah terjadi pencemaran. Sampel pertama diberi label bernama Chelsea Lynn (diambil tepat dimana kapal itu terguling).
Kedua diberi nama Hulu Sungai Mahakam, sampel ketiga diberi label bernama Hilir Sungai Mahakam dan sampel yang keempat diberi label bernama tengah Sungai Mahakam.
Pihak Laboratorium PT Mutu Agung lestari kata Merah, memaparkan bahwa dari masing-masing sampel ditemukan parameter kualitas air yang melampaui telah ambang batas kadar maksimum yang telah ditetapkan.
Laboratorium PT Mutu Agung Lestari yang dalam pertemuan diwakili oleh Tarbani dan Srimurni, dalam pemaparannya menyatakan bahwa analisis yang mereka lakukan berdasarkan peraturan pemerintah RI No. 82 Tahun 2001 tentang Pengujian Sample.
"Dari pertemuan ini warga bertanya apakah masih layak untuk mereka konsumsi atau tidak air diperairan tersebut, pihak PT.Mutu Agung Lestarilah yang menjawab, mereka menyatakan bahwa kondisi air sungai yang ada saat ini tidak layak untuk dikonsumsi," kata Merah.
Untuk itu, Jatam mendesak antara lain agar perusahaan dan pemerintah melakukan pemulihan kondisi perairan warga yang terbukti tercemar oleh tumpahnya limbah B3 Halliburton.
Jatam juga Mendesak Pemerintah, DPRD, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Regional Kalimantan dan Kepolisian Daerah Kaltim turun tangan mengusut Tuntas Dugaan Pidana Lingkungan Hidup, pencemaran Limbah B3 di Kawasan perairan pendingin, sungai Mahakam, sanga-sanga, Kukar sesuai dengan pasal Pidana 97-120 dalam UU PPLH No 32 Tahun 2009.
"Total Indonesia yang beroperasi dan mempekerjakan halliburton juga pihak ketiga lainnya harus bertanggungjawab atas kejadian ini," kata Merah.