Penurunan Dirut PT SI Dwi Soetjipto Harus Melalui RUPS
"Itu (Penurunan Dirut PT Semen Indonesia, Dwi Soetjipto, Red) harus melalui RUPS. Itu kewenangan pemegang saham," kata Agung Wiharto, Sekretaris Perus
surya/Adi Agus Santoso
Ratusan karyawan semen Indonesia di Gresik Demo. Mereka menuntut Dirut SI mundur, Jumat (14/11/2014)
TRIBUNNEWS.COM,GRESIK - Tuntutan Serikat Karyawan Semen Indonesia (SKSI) untuk menuntut Direktur Utama (Dirut) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, akan berlangsung lama, Jumat (14/11/2014).
"Itu (Penurunan Dirut PT Semen Indonesia, Dwi Soetjipto, Red) harus melalui RUPS. Itu kewenangan pemegang saham," kata Agung Wiharto, Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT SI.
Diketahui unjuk rasa SKSI di area Gedung Utama PT SI Jl Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik salah satunya yaitu menuntut Dirut Utama PT SI Dwi Soetjipto mundur, ternyata prosesnya harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (Sugiyono).