Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jatim : Silakan Lapor Tembakan Rekayasa

“Jadi, penggunaan senjata api di kepolisian sudah diatur semua dan tidak bisa sembarangan digunakan,” tegas Awi Setiyono, Kamis (13/11/2014).

zoom-in Polda Jatim : Silakan Lapor Tembakan Rekayasa
tribunjateng.com/hermawan endra
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Polda Jatim menyatakan, telah mengontrol dan mengawasi secara ketat penggunaan senjata api oleh anggotanya.

Termasuk penggunaan senjata api dalam penangkapan penjahat yang sebagian diantaranya oleh masyarakat dinilai berbau rekayasa.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, menegaskan penggunaan senjata api anggota diatur ketat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Tugas Kepolisian.

Aturan lainnya tertuang dalam  Perkap Nomor 1/ 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

“Jadi, penggunaan senjata api di kepolisian sudah diatur semua dan tidak bisa sembarangan digunakan,” tegas Awi Setiyono, Kamis (13/11/2014).

Berdasarkan peraturan itu, lanjut Awi Setiyono, penggunanaan senpi oleh petugas kepolisian dimaksudkan untuk melindungi nyawa dan menghadapi keadaan luar biasa.

Juga untuk membela diri dari ancaman kematian dan luka berat, membela orang lain dari kematian atau luka berat, untuk menahan, menghentikan atau mencegah seseorang yang bertindak membahayakan jiwa orang.

Berita Rekomendasi

Intinya penggunaan senjata dilakukan dalam  situasi yang membahayakan jiwa dan langkah-langkah lunak sudah tidak cukup.

“Rambu-rambu itu yang harus dipegang teguh,” katanya.

Prosedur melakukan tembakan juga diatur rinci. Di antaranya memberikan peringatan lisan bagi pelaku untuk berhenti dan menyerah.

Jika peringatan lisan tidak diikuti, petugas melanjutkannya dengan peringatan tembakan ke udara atau ke tanah.

Jika tetap tidak diikuti, baru kemudian tembakan diarahkan pada sasaran.

“Dalam kondisi demikian, polisi bisa menembak pelaku kriminal yang mengancam jiwa petugas maupun orang lain,” tutur Awi.

Fakta di lapangan, para polisi umumnya berhasil menembak pelaku kriminal di bagian kaki.

Titik sasaran paling banyak di daerah paha dan betis. Sebuah titik sasaran yang menunjukkan kemahiran sebagai penembak jitu.

Nah soal menembak jitu inilah, yang diragukan kebenarannya. Sebagian dari tembakan jitu diduga hanya rekayasa. Tembakan dilakukan justru saat pelaku tertangkap tangan dan menyerah.

Keraguan itu menjadi kenyataan. Sejumlah tersangka dan terpidana yang ditembak bercerita, dirinya ditembak kakinya justru ketika sudah dikutik.

Penembakan baru dilakukan setelah mereka ditangkap dan diinterogasi. (Baca Laporan Surya sebelumnya).

Bagaimana prosedur tembak dilanggar seperti ini?

“Apabila ada pelanggaran tentu aturan Perkap itu yang berbicara. Ada prosedur pemberian sanksi disana,” ucap Awi.

Awi menegaskan, lembaganya sangat terbuka bagi siapa saja untuk mengadukan tindakan anggota, yang dianggap menyalahi prosedur penembakan.  

“Silahkan lapor ke Propam. Semua laporan akan ditangani sesuai prosedur. Akan ada pemeriksaan saksi (pelapor), pemeriksaan terlapor, hingga investigasi,” tegasnya. (tim lipsus surya)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas